“Mengingat korbannya adalah anak kandungnya, pada Perpu Nomor 1 tahun 2016 pasal 81 ayat (5) menyatakan pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” tekan Amiruddin.
“Selain itu, pada pasal 81 ayat (6) dan (7), pelaku dapat dikenai pidana tambahan pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” timpal dia lagi.
Berdasarkan laporan dari UPTD PPA Muna, pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya dalam rentang waktu yang cukup lama dan berulang-ulang.
Atas hal itu, menurut Amiruddin, orang tua harus diberikan pemahaman dengan melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya untuk mendapatkan bantuan dari berbagai pihak guna memastikan terpenuhinya hak-hak sang anak.
“Kalau tidak lapor hal ini bisa mengakibatkan hal buruk lainnya. Maka keberanian ini yang harus sama-sama didorong, sehingga siapapun yang melihat, mendengar bahkan mengalami sendiri untuk berani melapor,” jelas Amiruddin.
Olehnya itu, Amiruddin mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual segera melaporkannya ke UPTD PPA Dinas PPPA baik secara langsung, via WhatsApp 082247016774 atau melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
“Hal itu untuk mencegah dan menangkal berulangnya kasus serupa,” pungkas Amiruddin.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post