Dalam penanganan kasus ini, Dinas PPPA melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Muna telah berkordinasi dengan Polres Muna dan Polsek Kabawo sebagai lokus kejadian.
“Dinas PPPA akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman seadil-adilnya dan korban akan kami beri pendampingan hukum dan psikologis pemulihan trauma,” tegas Amiruddin.
Mantan Kabag Humas dan Protokoler Setda Muna itu menjelaskan, perbuatan pelaku dapat diancam dengan Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5), (6) dan (7) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU perlindungan anak.
“Mengingat korbannya adalah anak kandungnya, pada Perpu Nomor 1 tahun 2016 pasal 81 ayat (5) menyatakan pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” tekan Amiruddin.
“Selain itu, pada pasal 81 ayat (6) dan (7), pelaku dapat dikenai pidana tambahan pengumuman identitas pelaku, tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik,” timpal dia lagi.
Berdasarkan laporan dari UPTD PPA Muna, pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap anaknya dalam rentang waktu yang cukup lama dan berulang-ulang.
Atas hal itu, menurut Amiruddin, orang tua harus diberikan pemahaman dengan melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya untuk mendapatkan bantuan dari berbagai pihak guna memastikan terpenuhinya hak-hak sang anak.
Discussion about this post