“Kalau tidak lapor hal ini bisa mengakibatkan hal buruk lainnya. Maka keberanian ini yang harus sama-sama didorong, sehingga siapapun yang melihat, mendengar bahkan mengalami sendiri untuk berani melapor,” jelas Amiruddin.
Olehnya itu, Amiruddin mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual segera melaporkannya ke UPTD PPA Dinas PPPA baik secara langsung, via WhatsApp 082247016774 atau melaporkan ke pihak kepolisian setempat.
“Hal itu untuk mencegah dan menangkal berulangnya kasus serupa,” pungkas Amiruddin.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post