Menurutnya, kenaikan tarif di pelabuhan juga akan berdampak luas ke berbagai sektor usaha yang terkait. Hal ini dikarenakan posisi pelabuhan sebagai lini penghubung kegiatan produksi dan perniagaan.
Perubahan skema tarif di pelabuhan, dengan demikian tidak hanya berdampak pada sektor logistik, tapi juga pada sektor industri, kegiatan ekspor-impor hingga konsumen.
“Kenaikan sejumlah pos tarif ini akan berdampak langsung pada peningkatan biaya logistik. Dan selanjutnya merambah dampaknya pada peningkatan biaya bahan baku industri, peningkatan harga jual barang jadi, dan penurunan daya saing industri nasional secara umum,” beber Ues.
Momentum kenaikan tarif kali ini kurang tepat. Pasalnya, kondisi perekonomian masih negatif akibat pandemi covid-19 dan baru saja melewati Hari Raya Idulfitri.
“Pengusaha sudah menghitung mati-matian untuk mengurangi cost logistik. Pasalnya tidak hanya dari kenaikan tarif jasa pelabuhan. Tapi perusahaan logistik saat ini masih beban cost lainnya seperti mandatori tunjangan hari raya, naiknya harga tol dan lainnya,” Ues menambahkan.
“Sekarang tiba-tiba ini naik, supply chain cost pasti akan naik. Kita mau ngomong ke pemerintah ini gimana tatanan biaya ini tertekan. Menurut saya Kementerian Perhubungan harus turun tangan untuk mengoreksi kebijakan ini, artinya harus melihat poin-poin yang menyebabkan suplai chain cost naik,” Ues memungkas.
Untuk diketahui, dari data surat edaran PT Pelindo II Banten seperti pelayanan jasa sandar dermaga untuk kapal barang curah naik menjadi Rp 2.258 per ton/m3 dari besaran tarif sebelumnya Rp 1.613.
Sedangkan untuk tarif jasa penumpukan (storage) barang curah di lapangan/stockpile menjadi Rp 3.300 per ton/m3 per hari, dan untuk penumpukan di gudang dikenai tarif Rp 3.850 per ton/m3 per hari.
Ada lagi kenaikan signifikan pada jenis tarif lainnya, yakni Port Facility Service (PFS) yang diganti menjadi tarif tanda masuk Pas Barang, dari sebelumnya sebesar Rp 5.000 per ton/m3 saat ini naik menjadi Rp 7.000 per ton/m3.
Belum lagi tarif jasa sewa alat bantu bongkar muat, dari sebelumnya tarif Rampdoors hanya Rp3 Juta per kegiatan, kini menjadi Rp 3.000 per ton/m3. Selain itu sewa Excavator Rp 522.000 per jam per unit, Wheel Loader Rp 551.000 per jam per unit, dan juga hal-hal lainnya.
Namun ternyata sejumlah pengguna jasa di wilayah Ciwandan Kota Cilegon ini mengaku keberatan dan melayangkan protes atas kenaikan tarif jasa pelabuhan tersebut.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post