Alm. Wa Kalambe menikah dengan Alm. La Muzuni dan buah pernikahannya melahirkan lima orang anak bernama Alm. Halimu, Alm. La Duka, Alm. Wa Aine, Alm. Fia dan Alm. M. Safi (purnawirawan Mayor Polisi yang saat ini disebut Komisaris Polisi).
Sementara Wa Sia menikah dengan Alm. Ma Bialu dan dikaruniai dua orang anak masing-masing bernama Alm. Rafiki dan Alm. Wa Ria.
Sebagai istri pertama, sebelum menikah dengan H. Aziizi, Alm. Wa Ito diketahui memiliki harta bawaan berupa sebidang tanah yang diperoleh dari orang tuanya yang terletak di Desa Wajo, Kecamatan Wolio –saat ini menjadi Kelurahan Wajo, Kecamatan Murhum–.
Di masa mudanya, Alm. Wa Ito dikenal rajin melakukan cocok tanam. Tanaman pilihannya ada dua. Untuk tanaman musiman, ia menanam jagung dan ubi-ubian. Sedang tanaman jangka panjang, Wa Ito menanam pohon bambu, mangga dan asam.
Di lokasi sebagian kintal di mana keseharian Wa Ito bercocok tanam itulah yang kini menjadi obyek sengketa lahan SDN 2 Wajo antara keturunan ahli waris dan pihak pemerintah. Sementara sisa kintal sebagian lainnya pada lokasi yang bersebelahan telah disertifikatkan oleh cucunya bernama Alm M. Safi.
Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Toufan Achmad, SH yang dihubungi menyatakan optimis sidang putusan yang digelar siang ini dimenangkan oleh kliennya.
“Kami berharap, Hakim yang memimpin sidang nanti dapat memutus perkara ini secara berkeadilan bagi semua pihak dengan berkaca pada fakta-fakta hukum di muka persidangan,” pungkas Toufan.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post