PENASULTRA.ID, MUNA – Untuk memudahkan jaringan media komunikasi internet di Desa Laiba, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, PT Indosat bakal membangun 1 unit Base Transceiver Station (BTS).
BTS ini bakal didirikan di atas lahan milik La Ode Awori yang telah memiliki sertifikat yang sah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muna. Tanah La Ode Awori akan disewakan kepada provider selaku penyedia BTS Indosat selama 20 tahun.
Provider juga telah mengantongi izin dan pernyataan dukungan sejumlah warga yang berdomisili disekitar lokasi rencana pembangunan BTS sudah dikantongi provider. Dukungan ini telah dibubuhkan tanda tangan di atas materai.
Namun ditengah perjalanannya, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Laiba dan pemerintah kecamatan masih belum bersedia bertandatangan pada dokumen pendirian BTS.
Alasannya, jika lahan rencana berdirinya BTS masih bermasalah sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akan melakukan gugatan soal kepemilikan lahan.
Kepala Desa (Kades) Laiba, Boy Sandri yang dihubungi via WhatsApp (WA) mengaku, pihaknya bukannya tidak menyetujui rencana pembangunan BTS di desa yang dikepalainya.
Hanya saja lokasi rencana pembangunan BTS itu berdekatan dengan aset milik pemerintah berupa bangunan rumah jaga Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Parigi, sehingga untuk membangun BTS harus ada izin dari Pemkab Muna. Sebab, sampai hari ini Pemkab Muna masih akan melakukan gugatan terhadap pemilik lahan tersebut.
“Kalau dari kami tidak ada masalah soal rencana pendirian BTS,” kata Boy Sandri.
Terpisah, La Ode Awori secara tegas mengatakan, sebelumnya ada komunikasi dengan pihak provider untuk mencari lahan akan membangun BTS Indosat. Pentingnya kebutuhan jaringan internet, maka Awori menyetujui niatan Provider.
Discussion about this post