“Yah kita tidak mengabaikan surat edaran Gubernur Ali Mazi. Tetapi saya kira kita di Konkep harus ada pengecualian karena kita masih kategori zona hijau penyebaran Covid-19,” kilah Yani.
Pembagian klaster pada proses belajar mengajar semester genap tahun ini, menurut mantan Kepala SMAN 1 Wawonii Tengah itu dilakukan dengan pembagian hari masuk sekolah.
“Klaster dimaksud misalnya pada minggu pertama untuk jenjang SD hari Senin, Selasa, Rabu itu kelas I sampai kelas III. Kemudian Kamis, Jumat dan Sabtu untuk kelas IV, V dan kelas VI,” rinci Yani.
Sedangkan untuk jenjang SMP kelas VII dan VIII pada minggu pertama proses belajar mengajar di sekolah masuk hari Senin, Selasa dan Rabu. Sedangkan pada hari selanjutnya Kamis, Jumat dan Sabtu untuk kelas IX (sembilan).
“Klaster proses belajar mengajar dimasa pandemi ini pastinya tetap menerapkan protokol Covid-19 dengan menerapkan pola hidup 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” pungkasnya.
Discussion about this post