“Klaster dimaksud misalnya pada minggu pertama untuk jenjang SD hari Senin, Selasa, Rabu itu kelas I sampai kelas III. Kemudian Kamis, Jumat dan Sabtu untuk kelas IV, V dan kelas VI,” rinci Yani.
Sedangkan untuk jenjang SMP kelas VII dan VIII pada minggu pertama proses belajar mengajar di sekolah masuk hari Senin, Selasa dan Rabu. Sedangkan pada hari selanjutnya Kamis, Jumat dan Sabtu untuk kelas IX (sembilan).
“Klaster proses belajar mengajar dimasa pandemi ini pastinya tetap menerapkan protokol Covid-19 dengan menerapkan pola hidup 3M yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak,” pungkasnya.
Penulis: Nanang Sofyan
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post