“Pelaku berinisial IS (16) tahun. Kita tangkap di sebuah kamar kos yang ada di Kecamatan Ranomeeto. Selanjutnya, pelaku kita bawa ke Polsek Mowila untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Nyoman pada awak media.
Nyoman mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap IS. Kata dia, awalnya pelaku melakukan aksi pencurian di sebuah gerai handphone milik warga bernama Dewo Alit Adyana, di Desa Mowila.
Dalam aksi kejahatannya itu, pelaku mencuri handphone sebanyak empat buah berbagai merek yang ada di dalam gerai milik korban.
Discussion about this post