PENASULTRA.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) berkolaborasi dengan Asosiasi Analis Kebijakan Indonesia (AAKI) serta didukung program GIZ Sutri Nama & Indobus menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 (PP No. 35/2023), beberapa waktu lalu.
Dalam rilis yang diterima redaksi, Jumat 2 Februari 2024, sosialisasi tersebut bertujuan untuk lebih mendalami muatan pada PP No. 35/2023, termasuk penjelasan konkret tentang alokasi pajak untuk pembangunan sistem transportasi daerah, serta menstimulus aksi pemerintah daerah (Pemda) guna mewujudkan percepatan implementasi pembangunan transportasi umum berkelanjutan.
Sosialisasi dilaksanakan secara hybrid dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga institusi non-pemerintah yang memiliki fokus pada pengembangan transportasi umum di beberapa kota di Indonesia.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menyampaikan, transportasi umum memegang peranan penting untuk mengatasi kemacetan, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Kemacetan menyebabkan kerugian sebesar Rp65 triliun di Jakarta dan Rp12 triliun di Surabaya, Bandung, Medan, dan Makassar.
Selain itu, disampaikan pula bahwa keterbatasan alokasi anggaran urusan perhubungan di daerah menjadi tantangan dalam pembangunan jaringan transportasi umum.
Discussion about this post