“Sebagaimana hasil kajian teknis angkutan perkotaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada 2019, proporsi anggaran Dinas Perhubungan di beberapa kota di Indonesia berkisar antara 0,22 hingga 3,1 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Suharto.
Salah satu dampak langsung dari keterbatasan anggaran, kata dia akan berdampak pada upaya pemerintah daerah untuk memperluas jaringan transportasi umum, termasuk ketersediaan jumlah armada yang pada akhirnya menyebabkan minimnya sarana dan prasarana transportasi umum bagi masyarakat.
Pada sesi diskusi, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kemendagri Suprayitno menyampaikan agar para pejabat pada Dinas Perhubungan di provinsi dan kabupaten/kota dapat menarasikan isu strategis urusan perhubungan, termasuk transportasi umum, ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah. Dengan demikian, isu-isu tersebut dapat dilaksanakan dan dianggarkan.
“Mustahil program dan kegiatan dapat dilaksanakan di daerah tanpa tercantum dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, baik dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan. Tahun 2024, pemerintah daerah sedang menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sehingga menjadi momentum yang tepat untuk menginternalisasikan isu strategis urusan perhubungan ke dalam dokumen perencanaan dimaksud,” terang Suprayitno.
Discussion about this post