Selain itu, Suprayitno menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut terhadap mandat pasal 25 ayat (1) PP No. 35/2023 telah diterbitkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 yang mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk memenuhi ketentuan penggunaan hasil penerimaan pajak untuk kegiatan yang telah ditentukan penggunaannya seperti hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor dialokasikan paling sedikit 10% untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Untuk itu, guna mendukung pembangunan transportasi umum, pemerintah daerah diharapkan tidak hanya mengandalkan APBD, namun dapat mencari sumber pembiayaan lain yang sah seperti kerja sama dan creative financing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post