“Program replanting ini langsung dari Presiden Jokowi dari Kemenkeu diberikan kepada BPDPKS yang mengelola dan operasionalnya dari Direktorat Jenderal Perkebunan (Ditjenbun),” ulasnya.
Program PSR ini, tambah dia, penyaluran dananya diberikan kepada kelompok tani atau koperasi dengan sistem bertahap sesuai RAB nya.
“Pencairan dananya sampai tahap ketiga melalui rekening kelompok tani dan dihitung berapa hektar lokasi perkebunan mereka, lalu dananya ditarik kembali kemudian diberikan ke tiap-tiap kelompok tani sampai tahap ketiga sebanyak 30 juta perhektar,” tuturnya.
“Mulai dari tumbang chipping, penyediaan bibit dan pupuk yang dipihak ketigakan. Kalau untuk penanamannya dikelola langsung oleh petaninya sesuai kesepakatan,” pungkas Yuliatin.
Penulis: Iwan Charisman
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video terbaru:
https://youtu.be/0W-wbOUeNCQ
Discussion about this post