1. Bagi yang mengkonsumsi beras super ditetapkan sebanyak 3,5 liter atau senilai Rp 37.000 per jiwa;
2. Bagi yang mengkonsumsi beras kepala/ciliwung ditetapkan sebanyak 3,5 Liter atau senilai Rp 33.000 per jiwa;
3. Bagi yang mengkonsumsi beras bulog/dolog atau yang dikenal dengan lazim di masyarakat sebagai beras Raskin ditetapkan sebanyak 3,5 liter atau senilai Rp. 27.000 per jiwa;
4. Bagi yang mengkonsumsi jagung, ubi, sagu ditetapkan sebanyak 3,5 liter atau senilai Rp. 20.000 per jiwa;
5. Bagi yang mengkonsumsi beras pokoknya melebihi nilai yang ditetapkan, atau nilainya tidak ada dalam keempat kategori di atas, maka yang dikeluarkan zakatnya adalah senilai yang dikonsumsi;
6. Batas waktu pembayaran zakat adalah dua hari sebelum hari pelaksanaan shalat Ied (H-2).
Kemudian untuk rayon tempat pelaksanaan shalat Ied terbagi dalam 15 rayon yaitu:
1. Rayon I : Mesjid Agung As Salam Kelurahan Wanggudu
2. Rayon II : lapangan sepak bola Andowia
3. Rayon III : lapangan sepak bola Molawe
4. Rayon IV : lapangan Desa Basule
5. Rayon V : lapangan sepak bola Kelurahan Lembo
6. Rayon VI : lapangan sepak bola Kelurahan Sawa
7. Rayon VII : lapangan Desa Wawoluri
8. Rayon VIII : lapangan sepak bola Kelurahan Asera
9. Rayon IX : lapangan Kelurahan Linomoiyo
10. Rayon X : lapangan sepak bola Kelurahan Lamonae
11. Rayon XI : lapangam Kelurahan Langgikima
12. Rayon XII : Pelataran Polsek Landawe
13. Rayon XIII : Wawolesea I mesjid Lemobajo
14. Rayon XIV : Wawolesea II lapangan sepak bola Toreo
15. Rayon XV : Kecamatan Lasolo Kepulauan
“Kepada masyarakat agar dalam pelaksanaan shalat tarawih berjamaah di mesjid hingga pelaksanaan shalat Ied tetap mematuhi protokol kesehatan dan memakai masker,” ungkap Wabup Konut Abu Haera.
Discussion about this post