Menurutnya, proses fit dan propert test tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang tata kelola kepatuhan mengenai penilaian kepatuhan dan kelayakan pengurus bank.
“Semua diuji dan dilakukan proses klarifikasi wawancara. Untuk menjaga objektifitas, proses wawancara dilakukan oleh pihak eksternal, biasanya bankir senior, tokoh senior dan satu orang dari OJK,” ujar Fredly.
Usai tes, proses selanjutnya akan dibahas pada Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS) yang akan dilakukan pada Februari 2020 mendatang.
“Hasil fit dan propert test diserahkan kepada pemegang saham. Kewenangan pemegang saham untuk memilih. Karena setiap jabatan direksi ada dua calonnya,” tukasnya.
Discussion about this post