PENASULTRA.ID, JAKARTA – Ketua Pengarah Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan menindak tegas pelaku usaha di industri kelapa sawit yang melanggar peraturan.
Luhut mengatakan Satgas dibentuk dengan melibatkan banyak kementerian dan lembaga terkait guna memperbaiki tata kelola industri sawit dari hulu hingga hilir.
“Perbaikan utama yang dilakukan satgas adalah untuk memperbaiki tata kelola sektor hulu yang nantinya pengelolaan industri kelapa sawit di Indonesia dapat lebih optimal dan berkelanjutan,” ungkap Luhut yang juga merupakan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 23 Juni 2023.
Sebagai langkah awal, Satgas meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap industri kelapa sawit. Hasilnya, kata Luhut, pada 2021 diketahui terdapat tutupan kelapa sawit dengan menggunakan citra satelit seluas 16,8 juta hektare.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 10,4 juta hektare hanya diperuntukkan bagi perkebunan swasta dan nasional, sedangkan sisanya adalah perkebunan rakyat.
Dari hasil temuan tersebut juga diketahui bahwa lahan perkebunan sawit seluas 3,3 juta hektare masuk dalam kawasan hutan. Dalam kesempatan tersebut, Luhut mengatakan bahwa terkait perkebunan sawit yang berada dalam kawasan hutan ini terpaksa akan diputihkan atau dilegalkan.
“Ya, kita mau apain lagi? Masa kita mau copotin? Kan engga, logika kamu saja. Ya putihkan saja terpaksa, ama dengan ilegal mining, kita putihkan dia. Tapi dia nanti harus taat hukum, bayar pajak, taat aturan, dan seterusnya, karena itu banyak small medium enterprise,” tuturnya.
Luhut menegaskan, hasil audit BPKP tersebut juga menemukan banyak perusahaan sawit yang belum memiliki berbagai izin seperti izin lokasi, izin usaha perkebunan, dan hak guna usaha ke depan. Satgas pun kedepannya, kata dia, akan mendorong setiap perusahaan ini melengkapi berbagai izin yang diperlukan.
Izin-izin tersebut diatur dalam peraturan yang berlaku secara mandiri atau self-reporting melalui website Sistem Infomasi Perizinan dan Perkebunan (Siperibun) mulai 3 Juli-3 Agustus. Sedangkan untuk koperasi dan perkebunan sawit rakyat akan diinformasikan lebih lanjut, terkait mekanisme pelaporan untuk melengkapi data-data yang diwajibkan oleh pemerintah tersebut.
“Saya berharap dengan terbentuknya satgas ini, semua pelaku usaha diharapkan tertib dan memberikan data sebenar-benarnya serta disiplin melaporkan kondisinya. Pemerintah akan menindak tegas para pelaku usaha yang tidak menghiraukan segala upaya yang tengah ditempuh pemerintah untuk emmperbaiki tata kelola industri kelapa sawit,” tegasnya.
Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengapresiasi pernyataan Luhut.
Discussion about this post