“Yang mengkonsumsi beras super/kepala, besaran zakatnya Rp37 ribu per orang. Bagi yang mengkonsumsi beras ciliwung sebesar Rp30 ribu per orang. Bagi yang mengkonsumsi beras dolog, zakatnya sebesar Rp 27.000 per orang. Lalu bagi yang mengkonsumsi jagung, sagu serta ubi maka zakatnya sebesar Rp20 ribu per orang,” beber Kasim.
Sementara itu, bagi umat islam yang membayar infaq dan sedekah ditetapkan sebesar Rp10 ribu per KK.
“Adapun pengelolaan zakat fitrah yang diterima amil zakat ditetapkan sebesar 20 persen dan untuk penerima zakat fitrah (7 golongan) sebesar 80 persen,” jelas Kasim.
Ia mengatakan, terkait zona pelaksanaan Sholat Id akan dibagi berdasarkan zona berdasarkan pertimbangan satgas dan mematuhi protokol pencegahan penyebaran covid-19.
Zona atau tempat Salat Id yakni di Mesjid As Salam Wanggudu, Lapangan Kecamatan Andowia, Lapangan Kelurahan Molawe dan Lapangan Desa Basule. Kemudian di Lapangan Kelurahan Lembo, Lapangan Kelurahan Sawa, Lapangan Desa Wawoluri, dan Lapangan Kelurahan Asera.
Discussion about this post