
PENASULTRA.ID, MUNA BARAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat (Mubar) memberikan dukungan dana kepada 115 guru Pendidikan Agama Islam (Pendais) yang bakal mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2023.
Penjabat (Pj) Bupati Mubar DR. Bahri mengatakan, profesi guru merupakan tugas mulia yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Menurutnya kualitas pendidikan sangatlah tergantung pada peran guru sebagai tenaga pendidik.
Bahri memaparkan, pendidikan dasar sembilan tahun menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Yang mana didalam pendidikan dasar tersebut ada kurikulum pendidikan agama yang dibimbing oleh guru Pendais.
“Guru agama satu sisi, orangnya adalah pegawai kita, tetapi secara kurikulum maupun mutu pendidikannya itu sangat tergantung dari kebijakan Kementerian agama (Kemenag). Dalam rangka peningkatan kesejahteraan, mereka ini guru kita tetapi secara subtansial kurikulum itu menjadi tanggung jawab Kemenag,” kata Bahri usai pertemuan dengan asosiasi guru Pendais Mubar di Aula Kantor Bupati Setempat, Rabu 30 Maret 2023.
Setiap tahunnya Kemenag RI menyelenggarakan program PPG untuk para guru Pendais yang berkeinginan mendapatkan sertifikasi. Dikarenakan keterbatasan dana, tak sedikit guru Pendais di Mubar tepaksa batal mengikuti PPG.

Melihat kondisi ini, kata Bahri, Kemenag bersurat ke Pemkab Mubar agar sekiranya para guru Pendais tersebut dapat didukung pendanaan untuk mengikuti PPG.
Doktor kebijakan publik jebolan Universitas Pajajaran Bandung itu mengatakan, Undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2005 menyebutkan kewajiban pemerintah daerah adalah mendukung peningkatan profesionalisme guru.
Maka merujuk dari aturan tersebut kata Bahri, asosiasi guru Pendais Mubar mengusulkan 115 orang, agar sekiranya Pemkab Mubar dapat memberikan dukungan dana Rp5 juta perorang untuk mengikuti pendidikan tersebut.
Sementara dari 29 LPTK yang ditentukan, seratusan calon peserta program PPG 2023 Mubar menjatuhkan pilihan kepada LPTK terdekat, yakni yang berada di Kota Makassar.

Discussion about this post