PENASULTRA.ID, MUNA – La Ode Awori warga Desa Laiba, Kecamatan Parigi resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Kepolisian Resort (Polres) Muna pada Jumat 24 Januari 2025.
Laporan Awori ini terkait dugaan penghalangan rencana pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di lahan miliknya.
Saat di Mapolres Muna, Awori tak datang sendiri. Nampak Ramaddan turut mendampinginya. Keduanya terlihat masuk ke ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Muna.
Ramaddan selaku pihak keluarga pelapor mengatakan, laporan polisi ini terkait Pemkab Muna, khususnya Sekretaris Daerah (Sekda) Muna, asisten serta Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Parigi yang mencoba menghalangi rencana pembangunan BTS di lahan sah milik Awori.
“Padahal tanah tersebut milik keluarga kami (Awori) berdasarkan sertifikat bernomor 00435 yang sudah disahkan oleh pemerintah melalui BPN,” tegas Ramaddan yang ditemui usai melapor di Mapolres Muna.
“Infonya, Pemda Muna gugat pemilik lahan keluarga kami (Awori) yang sudah kantongi sertifikat resmi dari BPN karna katanya masih bermasalah. Masalahnya dimana? Kan aneh. Rencana pembangunan BTS ini juga sudah ada persetujuan warga yang tinggal di sekitar lokasi,” tambah Ramaddan.
Ramaddan juga merasa keberatan dengan tindakan Pemkab Muna yang sebelumnya berdalih jika lokasi rencana pembangunan BTS di Desa Laiba tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) karena berdekatan dengan aset milik daerah, yakni adanya bangunan SDN 5 Parigi.
Discussion about this post