“Kami mengimbau kepada lurah, kepala desa, RT, RW, se-Kabupaten Muna bahwa masyarakat tidak bisa dipengaruhi dalam berpolitik praktis ataupun diputuskan bantuannya oleh siapapun, kecuali yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, hilang komponen PKH-nya, kategori mampu,” demikian bunyi imbauan yang tertulis dalam surat Pemkab Muna tersebut.
“Dan penginputan hanya bisa dilakukan oleh Dinas Sosial setempat melalui operator berdasarkan ketentuan yang berlaku,” tambah isi imbauan itu.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Ridho Achmed
Discussion about this post