“Masing-masing OPD tugasnya sudah ditetapkan. Dan kegiatan ini berdasarkan Surat Keputusan atau SK Bupati Muna Nomor 212 tahun 2022,” kata Rimbasua beberapa waktu lalu.
Menurutnya, tugas Dinkes Muna melakukan intervensi penanganan stunting pada anak dengan pemberian gizi pada balita 0-2 tahun.
Penangangan gizi buruk dan kepastian kepesertaan BPJS menyasar usia remaja, ibu hamil dan ibu menyusui.
Dinkes sendiri, saat ini telah membentuk Kader Pembangunan Manusia (KPM). Dalam pemantauan KPM difasilitasi smart phone (Hp).
Discussion about this post