Jika disepakati oleh para pemegang IUP, proyek tersebut selanjutnya akan disodorkan ke Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian RI.
Namun, dalam pertemuan tersebut dikabarkan salah satu dari pemegang IUP menolak untuk ikut bertandatangan.
Menurut Muhardi, investor kawasan industri Konut membutuhkan dukungan tertulis dari enam pemegang IUP untuk perluasan areal. Hal itu perlu dilakukan guna menguatkan pihak rekanan untuk bermitra dengan investor kawasan industri tersebut. Dukungan tertulis itu berbunyi keenam perusahaan bersedia wilayahnya masuk dalam kawasan industri.
“Itu hanya penguatan secara administrasi. Kami tim tidak dalam posisi memaksa. Respon perusahaan juga sangat baik. Sebagian besar sudah menandatangi berita acara dukungan,” terang Asisten II Setda Konut itu.
Sejauh ini, kawasan industri yang terletak di sebagian Kecamatan Langgikima dan Lasolo Kepulauan itu sudah mulai disosialisasikan untuk pembebasan lahan warga yang berada di atas lahan berstatus areal penggunaan lain (APL). Pemerintah daerah dalam urusan ini memberikan keleluasaan terhadap investor dan warga bertransaksi langsung.
Adapun total luasan areal Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) ini seluas 2.600-an Ha yang terdiri dari dua blok. Blok 1, 559 Ha dan blok 2 seluas 2.067 Ha.
Discussion about this post