Kepala BPJamsostek Cabang Kendari, Gatot Prabowo menyambut baik dan berterima kasih kepada Pemkab Wakatobi atas perpanjangan kerja sama pemberian perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan non-ASN.
“Tadi santunan klaim itu untuk jaminan selama 2023 sampai 2024 dengan total santunan sebesar Rp1, 2 miliar dengan rincian JKM sebanyak Rp1,134 miliar dan JKK Rp70 juta,” kata Gatot.
Santunan untuk pekerja rentan yakni nelayan yang meninggal dunia selain mendapatkan santunan, anaknya juga mendapatkan beasiswa pendidikan apabila memiliki anak yang sedang sekolah sampai dengan Strata Satu (S1).
Pada kesempatan ini BPJamsostek dan Pemkab Wakatobi juga sudah mulai membicarakan tentang Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) target dari Kementerian Dalam Negeri 2025.
“Ini sangat luar biasa kepedulian dari Pemda Wakatobi dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakatnya, mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh dan bisa diikuti oleh daerah-daerah lain di Sultra ini,” Gatot memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post