“Dengan adanya putusan Hakim ini tentu memperjelas status hukum kepemilikan dari lahan SD Negeri 2 Wajo tersebut,” tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO) itu.
Razak mengakui, putusan pengadilan pada tingkat pertama sifatnya belum mengikat karena masih ada celah hukum selama 14 hari untuk menempuh upaya banding.
Namun demikian, tim kuasa hukum ahli waris berkeyakinan upaya banding yang jika dilakukan oleh para tergugat masing-masing Pemkot Baubau (tergugat 1), Pemkab Buton (tergugat 2) dan BPN Baubau (tergugat 3) akan sia-sia.
Discussion about this post