Sebab, menurut Razak, pengadilan ditingkat banding hanya akan kembali memeriksa fakta yang telah terbukti di persidangan sebelumnya.
“Silahkan saja kalau ada pihak yang keberatan. Namun kami yakin, kami berdiri di atas kebenaran dan kebenaran bersama klien kami,” pungkas Razak.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Baubau, Syarifuddin Kube yang diminta tanggapannya terkait putusan Hakim PN Baubau tersebut masih belum memberikan jawaban resmi.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post