“Menerapkan pola 5 M yakni memakai masker, menjaga Jarak, mencuci tangan, mengindari kerumunan dan membatasi aktivitas diluar yang tidak penting,” tegas Tamrin.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Baubau, La Ode Ahmad Monianse mengatakan, terkait surat edaran tentang perpanjangan PPKM berdasarkan instruksi Mendagri Nomor 32 2021 dan instruksi Gubernur Sultra Nomor 443.2, pada prinsipnya tinggal dikonkretkan dan disempurnakan redaksionalnya.
“Informasi data Covid-19 akan selalu diupdate melalui situs yang sudah dibuat maupun di grup wa yang dibentuk. Yang tersosialisasikan termaksud di facebook supaya dapat memberikan penjelasan yang sama kepada semua pihak yang membutuhkan informasi tentang Covid -19,” tutup Monianse.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post