“Kami mengajak teman-teman pelaku usaha untuk duduk bersama menyamakan persepsi, supaya semua sesuai dengan regulasi dan perundangan yang berlaku,” katanya.
Maman menyebut, pihaknya telah menyiapkan master plan penyelanggaraan konstruksi prasarana reklame.
“Sehingga teman-teman nantinya tahu kalau membangun tiang reklame syaratnya seperti ini, titik yang diperbolehkan disini, dan jaraknya harus begini,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Kendari, Abdi Prawira yang hadir sebagai pemateri mengatakan, pihaknya mencatat saat ini di Kota Kendari telah terdapat 700 papan reklame. Di antaranya ada papan reklame yang lokasinya tidak sesuai dengan master plan penyelanggaraan konstruksi prasarana reklame.
Discussion about this post