<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 25 Juli 2021. Hal itu dilakukan berdasarkan Instruksi Mentri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 23 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan, perpanjangan PPKM Mikro masih sangat diperlukan karena angka kasus Covid-19 di Kendari masih tinggi. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Insentif Nakes Penanganan Covid-19 Belum Dibayar, Ini Kata Dirut RSUD Muna <a href="https://t.co/nCeQ1ZWTHn">https://t.co/nCeQ1ZWTHn</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1418082854802759681?ref_src=twsrc%5Etfw">July 22, 2021</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> "Untuk itu, kami minta masyarakat agar bersabar dengan adanya perpanjangan PPKM Mikro mulai 21 Juli hingga 25 Juli 2021," kata Sulkarnain. Menurutnya, evaluasi PPKM Mikro yang sebelumnya sudah berjalan dengan baik. Ia berharap, perkembangan itu bisa terus terjaga. “Kuncinya, kekompakan kita bersama untuk terus mematuhi prokes dengan disiplin. Semoga ini terus dijaga, dan kita berharap perpanjangan PPKM selama lima hari ini terus terjadi dampak positif yang signifikan, khususnya Kota Kendari,” tutup Sulkarnain. <strong>Penulis: Via Alvia</strong> <strong>Editor: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/QfwZvoq7Mu0
Discussion about this post