Sulkarnain menjelaskan, penyerahan PSU itu memiliki manfaat untuk masyarakat terutama mengenai fasilitas yang dapat dijaga bersama antara pemerintah dan masyarakat serta memiliki kepastian hukum. Sehingga fungsinya tidak akan teralihkan.
“Kecuali fungsi yang sudah ditentukan di awal, seperti jalan, drainase, rumah ibadah dan kemudian untuk TPS nya,” tandas Sulkarnain.
Discussion about this post