Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman mengatakan, seluruh non aparatur sipil negara (ASN) lingkup Provinsi Sultra akan didaftarkan ke dalam dua program manfaat, yakni manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Kami sangat mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Pemprov Sultra. Semoga ini jadi acuan bagi kota kabupaten di Sultra untuk mengimplementasikan Inpres Nomor 2/2021 untuk memberikan perlindungan jamsos ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerjanya,” tutup Min sapaannya.
Video: Terobosan Baru Bupati Wakatobi Budidayakan Udang Vaname https://t.co/N1kswsYHj6
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 6, 2021
Untuk diketahui, Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 Menteri, Jaksa Agung, 3 Kepala Badan termasuk Ketua DJSN tingkat pusat, 34 Gubernur, 416 Bupati dan 98 Walikota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam Inpres tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi instruksi Presiden kepada gubernur dan bupati/walikota yang ada disetiap daerah.
Discussion about this post