Rakor ini bertujuan untuk mengevaluasi penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Pemprov Sultra. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mendukung penyelenggaraan statistik sektoral yang berkualitas.
“Kemudian, menghasilkan data yang akurat dan relevan serta mengelola data secara berkelanjutan sesuai prinsip SDI, yaitu standar data, metadata, interoperabilitas data, dan kode referensi,” kata Budiman selaku Panitia.
Sementara itu, Kabid Data Center Diskominfo Sultra, Andi Asnawati Achmad menyampaikan bahwa Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia pentingnya koordinasi penyelenggaraan statistik sektoral di tingkat daerah.
Disebutkan, Diskominfo Sultra kini berperan sebagai Wali Data di tingkat/jenjang provinsi dan bertanggung jawab memastikan kualitas statistik sektoral, sedangkan OPD sebagai produsen data.
Data statistik sektoral sangat penting dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah yang menjadi landasan untuk menentukan prioritas kegiatan serta merumuskan kebijakan pembangunan.
Discussion about this post