PENASULTRA.ID, KENDARI – Pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022, Pemerintah akan terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Kami mendukung karena pasti mobilitasnya akan lebih tinggi,” kata Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sultra, Nur Endang Abbas di Kendari, Sabtu 19 November 2021.
Page 1 of 4
Discussion about this post