“Ini untuk menghindari jangan sampai ada gelombang ketiga Covid-19,” ujar Nur Endang.
Ia mengatakan, terkait sanksi ataupun kelanjutan dari penerapan PPKM Level 3 saat natal 2021 dan tahun baru 2022 pihaknya masih menunggu ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita masih menunggu ketentuan tersebut dari pemerintah pusat. Nanti kita lihat aturan karena Jakarta,” Nur Endang memungkasi.
Discussion about this post