PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Sosialisasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Dalam sambutannya, Gubernur Sultra melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, M. Ridwan Badallah mengatakan terdapat beberapa entry point UU Cipta Kerja sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia.
Dimana setiap tahunnya terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, sebagian besar UMKM di sektor informal, disharmonisasi perijinan serta tumpah tindihnya operasional di setiap sektor pekerjaan.
Kata Ridwan, H. Ali Mazi berharap dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi.
Discussion about this post