“Pentingnya kerja sama atau team work yang dikemas dalam bentuk pentahelix dengan melibatkan pemerintah, pelaku usaha, komunitas masyarakat, akademisi dan media. Selain itu tak kalah pentingnya melibatkan komunitas mahasiswa dalam mengawal dan pemberian pencerahan kepada masyarakat terkait UU Cipta Kerja,” ungkap Ridwan, Selasa 15 Desember 2020.
Di tempat yang sama, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Konut, H. Alisa mengapresiasi sosialisasi UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Sultra.
Sementara itu, Asisten III Bidang Ekonomi Pembangunan Setda Konut, H. Muhardi Mustapa menyebut UU Cipta Kerja yang dilaksanakan hari ini menjadi awal dari sosialisasi yang dilaksanakan. Selanjutnya akan dilaksanakan diskusi lebih detail lagi agar masyarakat lebih paham.
“Sosialisasi UU Cipta Kerja diharapkan dapat menghasilkan produk hukum yang dapat memberi kemudahan pekerjaan, peningkatan penghasilan, perlindungan hak-hak pekerja dan pemberian hak edukasi serta advokasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Discussion about this post