“Menyikapi fenomena tersebut, katalog elektronik dan toko daring hadir sebagai media yang tepat dengan menjaga pilar pengadaan yang bersih dan transparan,” katanya.
Dengan mengadopsi katalog elektronik dan toko daring, kata Asrun dapat menciptakan proses pengadaan yang lebih akuntabel dan mengurangi peluang terjadinya korupsi. Transformasi digital ini juga mendukung program pemerintah dalam memberdayakan UMKM lokal melalui e-purchasing.
“Jika tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, kemudahan transaksi dan penayangan produk pada katalog elektronik dapat menimbulkan masalah. Oleh karena itu, kegiatan ini penting untuk dilakukan dan diikuti oleh para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP),” tegas mantan Kadis Dikbud Sultra itu.
Asrun mengungkapkan bahwa katalog elektronik juga mendukung program UMKM go digital melalui proses e-purchasing.
“Sistem ini merupakan upaya pemerintah dalam pencegahan penyimpangan dan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta dianggap dapat mempercepat proses pengadaan tanpa mengesampingkan akuntabilitas,” jelas Asrun.
Pada kesempatan itu, Asrun mengingatkan bahwa harga produk yang ditayangkan pada katalog elektronik perlu dicek kembali karena belum merupakan harga final.
Berdasarkan data profil pengadaan dari LKPP, dalam tiga tahun terakhir, rata-rata 10 persen dari total pengadaan pemerintah menggunakan e-purchasing. Namun, seiring dengan meningkatnya jumlah penggunaan, terdeteksi pula potensi kecurangan seperti persekongkolan harga dan ongkos kirim fiktif.
Discussion about this post