Ketiga, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.2.3.2/11780 tanggal 15 Oktober 2025 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Ketiga.
Keempat, Surat Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.23.5/13857 tanggal 24 November 2025 Perihal Pengosongan Barang Milik Daerah.
Kelima, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 000.2.3.2/14599 tanggal 16 Desember 2025 Perihal Pemberitahuan Pengosongan Barang Milik Daerah.
Sebagai bentuk humanisme atas surat yang dilayangkan tersebut, pemprov sama sekali tidak pernah menyebut nama tertentu sebagai tujuan surat, melainkan menggunakan kalimat “penghuni rumah dinas dan gudang”.
Rangkaian surat yang dilayangkan tersebut merupakan bentuk persuasif agar pihak yang menghuni rumah dinas dan gudang tersebut bersedia mengosongkan secara mandiri BMD tersebut.
Selain penyampaian surat pemberitahuan pengosongan, Pemprov Sultra juga telah melakukan pemasangan plang tanda kepemilikan pemprov pada BMD tersebut, pada tanggal 7 Oktober 2025, namun dilakukan pencabutan oleh pihak yang tidak diketahui, sehingga dipasang lagi pada tanggal 8 Oktober 2025.
Rencananya, kata Hasrullah, pengosongan BMD pada dua lahan tersebut akan dilakukan pada tanggal 18 Desember 2025, namun karena pertimbangan kesiapan dan pelaksanaan kegiatan pengamanan Perayaan Natal dan Tahun Baru, pengosongan itu ditunda.
“Pada prinsipnya pemprov akan melakukan pengamanan dan penertiban atas BMD yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak dengan mengedepankan sikap persuasif, humanisme, dengan tetap mematuhi peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” Hasrullah memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:

Discussion about this post