Menurut pengakuan pelaku, tambah orang nomor satu di jajaran Polres Asahan ini, tersangka ESG melakukan hal itu seorang diri, sedangkan pisau sepanjang 30 Cm, itu milik ayahnya.
“Pelaku sudah pesan tiket ke Makasar, sebelum kejadian dan sudah merencanakan pembunuhan,” jelas tersangka.
Untuk pasal yang disangkakan Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Penulis: Hadi Sitorus
Editor: Jamil
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post