PENASULTRA.ID, MUNA – Pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Muna diperpanjang hingga 31 Agustus 2021.
Kepala Unit Pelaksana Terpadu Badan (UPTB) Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Wilayah Muna, Syukur Alwan mengatakan, perpanjangan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 5 tahun 2021.
“Sebelumnya dari April hingga 31 Juli 2021. Bebas balik nama dan denda pajak. Untuk besarannya sudah tersistem secara online. Jadi yang dibayar pemilik kendaraan bermotor itu tinggal pajak tahunannya. Besaran pajak juga disesuaikan dengan jenis dan CC kendaraan yang dimiliki,” kata Syukur Alwan, Rabu 25 Agustus 2021.
Menurutnya, untuk penarikan pajak kendaraan bermotor tahun 2021, UPTB Samsat Wilayah Muna mendapat target sebesar Rp17,5 miliar atau bertambah Rp2,5 miliar dari tahun 2020.
KKN Tematik UHO Implementasikan Program Kesehatan di Lombuea Konsel https://t.co/NbJrDcKT6f
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 26, 2021
“Sekarang sudah hampir Rp12 miliar, capaiannya sudah 60 persen lebih, jadi target tersisa sekitar Rp5 miliaran. Melihat antusias masyarakat, Insya Allah kita optimis capai target itu,” beber Syukur.
Discussion about this post