PENASULTRA.ID, MUNA – Pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Muna diperpanjang hingga 31 Agustus 2021.
Kepala Unit Pelaksana Terpadu Badan (UPTB) Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Wilayah Muna, Syukur Alwan mengatakan, perpanjangan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 5 tahun 2021.
“Sebelumnya dari April hingga 31 Juli 2021. Bebas balik nama dan denda pajak. Untuk besarannya sudah tersistem secara online. Jadi yang dibayar pemilik kendaraan bermotor itu tinggal pajak tahunannya. Besaran pajak juga disesuaikan dengan jenis dan CC kendaraan yang dimiliki,” kata Syukur Alwan, Rabu 25 Agustus 2021.
Discussion about this post