Manaf lantas mempertanyakan sikap perwakilan PT Antam Konut yang terkesan membiarkan penambang-penambang liar yang leluasa masuk menambang.
“Kalau legal standing PT. Antam cukup kuat atas kepemilikan konsensi Blok Mandiodo tersebut segera laporkan PT. TPI, PT. LAM dan Aceng Surahman ke penegak hukum karena sudah melakukan kegiatan penambangan ilegal. Bukan hanya berhenti pada penetapan tersangka Dirut PT. JAP (James and Armando Pundimas) beberapa waktu lalu,” tekan Manaf.
Dengan adanya dugaan ilegal minning yang terjadi di Blok Mandiodo saat ini, kata Manaf kiranya sudah cukup bukti bagi PT Antam segera melakukan pemutusan KSO.
“Saya kira dengan adanya persoalan ini, pihak terkait (Antam) dapat mempertimbangkan kembali untuk menggandeng Perusda Konasara atau swasta lokal sebagai mitra strategis dalam Kerja Sama Operasional (KSO) di konsensi PT. Antam yang ada di Kabupaten Konawe Utara,” Manaf memungkasi.
Sementara itu, PT TPI, PT LAM dan Aceng Surahman hingga berita ini naik tayang belum dapat dikonfirmasi.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post