Atas adanya surat Dirut PT Antam tersebut, Kordinator Lembaga Advokasi Tambang (LAntang) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Manaf pun angkat bicara.
Menurutnya, dugaan penambangan ilegal di WIUP PT Antam harus diusut tuntas. Jangan sampai dibiarkan menguap.
“Segera dibuktikan termasuk keterlibatan pihak lain harus ditelusuri karena tidak mungkin mereka berani melakukan kegiatan kalau tidak ada backup,” tegas Manaf.
Manaf lantas mempertanyakan sikap perwakilan PT Antam Konut yang terkesan membiarkan penambang-penambang liar yang leluasa masuk menambang.
“Kalau legal standing PT. Antam cukup kuat atas kepemilikan konsensi Blok Mandiodo tersebut segera laporkan PT. TPI, PT. LAM dan Aceng Surahman ke penegak hukum karena sudah melakukan kegiatan penambangan ilegal. Bukan hanya berhenti pada penetapan tersangka Dirut PT. JAP (James and Armando Pundimas) beberapa waktu lalu,” tekan Manaf.
Discussion about this post