Meski aturan tersebut sudah berjalan, namun dalam pelaksanaan masih terdapat perusahaan yang bandel tidak mengikuti ketetapan sehingga menyebabkan ketimpangan di antara pengusaha nikel, terutama pengusaha hulu.
“Karena terjadi banyak kericuhan, keributan, akhirnya kami terus bersuara ke pemerintah bahwa HPM ini harus diikuti seluruh pelaku, baik itu industri hulu, hilir,” tekan Meidy.
Desakan APNI kemudian mendapat respon pemerintah dengan terbentuknya tim satuan tugas yang dibentuk Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi. Satgas tersebut selanjutnya berperan aktif sebagai pihak yang mengawasi proses transaksi tata niaga bijih nikel.
“Akhirnya pada bulan Agustus Kemenko Marves mengeluarkan yang namanya tim satgas, mengawasi bagaimana pelaksanaan transaksi bijih nikel apakah sudah sesuai dengan Permen ESDM No 11 Tahun 2020, baik harga, jasa analisa, surveyor maupun sanksi-sanksi yang ada jika tidak mengikuti aturan tersebut,” ujar Meidy memungkasi.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post