Dalam perjalanannya, Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 terkait HPM itu direvisi dan disahkan pada April 2020. Dalam Permen terbaru ini terdapat satu poin yang menurut Meidy sangat penting, yakni penetapan harga yang ditetapkan oleh pemerintah setiap bulan.
Meski aturan tersebut sudah berjalan, namun dalam pelaksanaan masih terdapat perusahaan yang bandel tidak mengikuti ketetapan sehingga menyebabkan ketimpangan di antara pengusaha nikel, terutama pengusaha hulu.
“Karena terjadi banyak kericuhan, keributan, akhirnya kami terus bersuara ke pemerintah bahwa HPM ini harus diikuti seluruh pelaku, baik itu industri hulu, hilir,” tekan Meidy.
Desakan APNI kemudian mendapat respon pemerintah dengan terbentuknya tim satuan tugas yang dibentuk Kementerian Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi. Satgas tersebut selanjutnya berperan aktif sebagai pihak yang mengawasi proses transaksi tata niaga bijih nikel.
Discussion about this post