Lalu dua IUP yang diterbitkan Gubernur Sultra dan satu izin usaha tambang dikeluarkan Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM.
Selain mencabut IUP, pemerintah juga memberikan penekanan dan ketentuan, yakni pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenaga kerjaan.
Pelaku usaha juga diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terutang, serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan izin usaha pertambangan.
Berikut daftar beberapa IUP besar di Sultra yang izin usaha pertambangannya dicabut:
1. Pencabutan izin nomor 20220302-01-57701, nama pelaku usaha PT. Babarina Putra Sulung, Nomor IUP 08/DPM-PTSP/I/2018 yang diterbitkan Kadis PMTSP Sultra pada 9 Januari 2018 berlokasi di Kolaka.
2. Pencabutan izin nomor 20220302-01-59213, nama pelaku usaha PT. Dharma Bumi Kendari, Nomor IUP 154 yang diterbitkan Bupati Kolaka pada 12 April 2010.
3. Pencabutan izin nomor 20220302-01-46849, nama pelaku usaha PT. Konawe Utara Indo Mineral Mining, Nomor IUP 220 yang diterbitkan oleh Bupati Konut pada 24 Mei 2012.
4. Pencabutan izin nomor 20220302-01-57440, nama pelaku usaha PT. Kembar Emas Sultra, Nomor IUP 321 yang diterbitkan Bupati Konut pada 13 Juli 2011.
5. Pencabutan izin nomor 20220302-01-79231, nama pelaku usaha PT. Madani Sejahtera, Nomor IUP 309 yang diterbitkan Bupati Konut pada 3 Juni 2013.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post