Pemerintah menetapkan pencabutan 39 IUP di Sultra merujuk pada pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah dapat mencabut IUP apabila tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
39 IUP yang dicabut tersebar pada tujuh kabupaten di Sultra, yakni dua IUP di Kolaka, 10 IUP di Konawe Utara (Konut) dan sembilan IUP di Konawe.
Kemudian tujuh IUP di Bombana, dua IUP di Kolaka, satu IUP di Kolaka Timur (Koltim), enam IUP di Kolaka Utara (Kolut) serta empat IUP di Buton.
Bukti pencabutan 39 IUP tersebut, selain diterbitkan oleh para bupati, terdapat delapan IUP yang di terbitkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) Sultra.
Lalu dua IUP yang diterbitkan Gubernur Sultra dan satu izin usaha tambang dikeluarkan Kepala BKPM atas nama Menteri ESDM.
Selain mencabut IUP, pemerintah juga memberikan penekanan dan ketentuan, yakni pelaku usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan diwajibkan menyelesaikan masalah yang terkait dengan ketenaga kerjaan.
Pelaku usaha juga diwajibkan menyelesaikan masalah fasilitas terutang, serta menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan sebelum dan setelah pencabutan izin usaha pertambangan.
Berikut daftar beberapa IUP besar di Sultra yang izin usaha pertambangannya dicabut:
Discussion about this post