PENASULTRA.ID, MUNA – Sempat menjadi buron selama empat bulan, LSR (inisial), terduga pelaku pencurian uang dalam kotak amal Masjid Agung Al Munawarah Raha akhirnya dibekuk jajaran Polsek Katobu pada Selasa 14 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 Wita.
Warga Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu Kabupaten Muna menjadi buron usai menggasak uang dalam kotak amal sejumlah kurang lebih Rp3 juta pada 20 Oktober 2022 lalu, sekitar pukul 00.30 Wita.
Tiga hari pasca kejadian, aksi pencurian yang dilakoni pria 23 tahun itu dilaporkan pengurus Masjid Agung Al Munawarah Raha di Polsek Katobu.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kapolsek Katobu, AKP LM Arwan mengatakan, penangkapan terhadap terduga tersangka (LSR) berdasarkan bukti yang cukup.
Discussion about this post