Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencucian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-(3) dan Ke-(4) KUHP.
“Terduga pelaku diancam dengan pidana kurungan penjara selama lima tahun,” kata LM Arwan, Rabu 15 Februari 2023.
Pantauan awak media Penasultra.id, satu buah kotak sebagai barang bukti dan pelaku telah diamankan di sel Mapolsek Katobu.
“Seperti yang kita saksikan bersama, tersangka saat ini telah kami amankan,” mantan Kapolsek Tampo itu memungkas.
Discussion about this post