Kepala Pusat Moderasi Kepala Pusat Kajian Moderasi Beragama LPPM UHO, Pendais Hak mengatakan, pembentukan pusat kajian ini sejalan dengan Perpres Nomor 58 Tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama. Dengan demikian Kemendikbud melalui UHO tentunya memiliki kewajiban untuk menindak lanjuti Perpres tersebut.
“Bapak Rektor UHO menitipkan dua hal pada saya. Pertama, perlu ada kajian untuk mendorong serta menjaga suasana kampus yg damai, ramah, dan toleran khususnya di kalangan mahasiswa,” kata Pendais Hak.
Kemudian pesan lainnya yakni membangun kolaborasi pada berbagai pihak terkait, misalnya Kemenag, Litbang Agama, organisasi kegamaan, dan forum lintas agama, yang nantinya memiliki kontribusi bagi pengembangan kampus.
“Baik dalam aspek akademik, pendidikan karakter, maupun non akademik lainnya,” Pendais memungkas.
Discussion about this post