Oleh: Sukardi
Salah satu tujuan Kirab Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum tanggal 14 Februari 2023 lalu sebagai pengingat atau bentuk sosialisasi bahwa tepat setahun lagi akan dilaksanakan pemilihan umum (Pemilu) serentak. Pemilu serentak 2024 nanti bukan pertama kalinya dilaksanakan di Indonesia.
Di 2019, tepatnya pada 17 April telah sukses menyelenggarakan Pemilu serentak untuk pertama kalinya. Perbedaanya, 17 April 2019 hanya dilaksanakan Pemilu, yakni Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Sedangkan di 2024 nanti, tidak hanya menyelenggarakan Pemilu pada 14 Februari mendatang tetapi akan menyelenggarakan Pemilihan, yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota pada November 2024.
Bila melihat sejarahnya, pelaksanaan Pemilu serentak yang pertama berawal dari aksi yang dilakukan oleh Effendi Ghazali dan Koalisi Masyarakat untuk pemilu serentak. Dosen Pasca Sarjana Universitas Indonesia Ilmu Komunikasi sekaligus penggagas acara “Republik Mimpi” itu menggugat UU nomor 42 tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan gugatan tersebut, MK mengeluarkan putusan dengan nomor 14/PUU-XI/2013 yang menetapkan kebijakan tentang Pemilu serentak. Inti pokok putusan ini menyatakan bahwa pemisahan penyelenggaraan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden adalah inkontitusional atau bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Namun yang menjadi catatan penting pada setiap tahapan maupun pelaksanaan Pemilu adalah keterlibatan para pemilih pemula dalam pesta demokrasi guna menyalurkan hak suaranya di Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Kada).
Hal itu juga akan menjadi titik awal pendidikan politik bagi para pemilih pemula dalam mensukseskan pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia. Mengingat, jumlah peserta pemilih pemula di Indonesia saat ini cukup besar sehingga diperlukan pemahaman pendidikan politik bagi para pemilih pemula.
Pemilih, Peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu merupakan tiga pihak yang saling berkaitan dalam upaya mewujudkan pelaksanaan pemilu berintegritas. 1) Pemilih, posisi pemilih menjadi penting bahkan inti dari pemilu. Validitas data pemilih menjadi aspek penting terkait pemilu berintegritas. 2) Peserta, peserta pemilu berhak mendapatkan perlakuan yang sama di semua tahapan atau siklus pemilu. 3) Penyelenggara, pemilu berintegritas terkait dengan tugas dan kewenangan penyelenggara pemilu untuk menjamin pemilu berlangsung demokratis di semua tahapan atau siklus pemilu. (sumber: instagram @belajar pemilu)
Pada artikel ini, fokus pada pemilih, wabil khusus pemilih pemula. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata pemilih dengan kata dasar pilih adalah orang yang memilih. Sedangkan arti kata pemula dengan kata dasar mula adalah orang yang mulai atau mula-mula melakukan sesuatu. Maka, pemilih pemula adalah orang yang mula-mula atau baru pertama kali dalam memilih.
Dalam kacamata UU Pemilu, pemilih pemula adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang pada hari pemilihan atau pemungutan suara sudah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Desember tahun 2022, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) kepada KPU RI. DP4 adalah data yang disediakan oleh pemerintah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat pemilu diselenggarakan (PKPU 7 tahun 2022).
Dengan kata lain, penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI yang akan berusia 17 tahun atau lebih pada hari pemilu 2024 nanti, sudah kawin dan sudah pernah kawin, serta bukan anggota TNI/Polri. DP4 yang diserahkan kemendagri kepada KPU berjumlah 204.656.053 jiwa.
Discussion about this post