PENASULTRA.ID, MUNA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) empat desa di Pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna telah ditetapkan, Rabu 28 Desember 2022.
Penetapan itu tertuang dalam
Surat Keputusan (SK) Bupati Muna tertanggal 23 Desember 2022.
Dari empat desa yang bakal digelar PSU, masyarakat pendukung calon kepala desa (Cakades) Wawesa, Kecamatan Batalaiworu tidak lain pemenang dalam pemilihan Pilkades serentak pada Kamis 24 November 2022 lalu, menolak PSU di desa mereka.
Salah seorang warga Desa Wawesa, Fatimah mengatakan putusan PSU oleh Majelis Musyawarah penyelesaian tidak memiliki legalitas alias cacat hukum, sehingga pelaksanaan PSU pun dianggap ilegal.
“Perbup dan aturan diatasnya Permendagri soal pedoman pelaksanaan Pilkades tidak ada itu aturan pemungutan ulang, yang ada hanya penghitungan suara ulang. Jadi apa dasarnya dilakukan PSU. Kami tegaskan tidak mau ada PSU. Kami tidak bisa dibodoh-bodohi,” tegas Fatimah, Senin 26 Desember 2022.
“Kami menolak PSU di desa Wawesa. Kemenangan pak Askar adalah murni pilihan hati masyarakat. Jangan nodai suara hati masyarakat dengan PSU. Kami tidak terima,” tambah wanita berhijab itu.
Fatimah mengganggap La Ode Askar layak dan sudah tepat mendapat legitimasi suara terbanyak dari masyarakat. La Ode Askar yang pernah menjabat sebagai Kades Wawesa telah banyak memberikan manfaat.
“Kami sudah tau kekurangan dan kelebihan pa Aksar. Beliau juga warga asli dan menetap di desa selama ini. Beda dengan yang gugat, memang dia lahir di Wawesa tapi selama menikah dia telah menetap di daerah lain,” sebut Fatimah.
Discussion about this post