Begitulah jawaban Rasulullah kepada kaum Quraysh yang dilewatkan kepada Usamah, orang yang dicintai Nabi, dengan maksud akan memperoleh pengampunan atas kasus pencurian yang dilakukan oleh seorang bangsawan dari Bani Makzum. Dari hadis di atas nampak jelas jika tidak ada perbedaan kasta terhadap kaya dan miskin, pejabat dan rakyat.
Dalam masalah korupsi maka negara akan menerapkan sistem sanksi ta’zir, dimana sanksi tersebut diserahkan kepada hakim, hukuman dilakukan mulai dari penyitaan harta kekayaan, dipublis di seluruh negeri akan kejahatannya, hingga dengan maksimal hukuman mati.
Dengan adanya sistem sanksi yang tegas maka para pelaku dan rakyat serta pejabat akan berpikir ulang untuk melakukan tindak kriminalitas, termasuk korupsi. Sistem sanksi Islam tersebut bukan hanya menjadi pencegah (zawajir) bagi pelaku kejahatan, namun dia juga sebagai penebus (jawabir) dosa terhadap apa yang dia lakukan.
Dengan adanya keimanan kepada Allah, sistem politik yang sehat, serta sistem sanksi yang tegas serta menjerakan, maka tindak kriminal dan bisa diberantas termaksud korupsi. Wallahu A’alam Bissawab.(***)
Penulis: Freelance Writer Domisili Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post