Diketahui, dalam paket pekerjaan ini, hanya terdapat dua penawar. Penawar terendah adalah PT. SMC dengan nilai penawaran Rp.13.808.394.039 dan peringkat kedua PT. MPU dengan nilai penawaran Rp.14.799.847.488. Pengumuman Pemenang Tender sudah dilaksanakan pada 14 April 2022 dan menetapkan PT. MPU sebagai pemenang.
Sesuai Perpres No 12/2021 tentang perubahan atas Perpres NO 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pasal 11 ayat 3 huruf a dan b berlakunya Permen PUPR No 14/2020 sampai diterbitkannya PERKA LKPP.
Pada tanggal 31 Mei Tahun 2021 terbit PERKA LKPP Nomor 12/2021, sebagaimana dimaksud Pepres tersebut diatas, sehingga Permen PUPR Nomor 14/2020 sesuai Perpres Nomor 12/2021 tidak dijadikan lagi pedoman dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penjelasan lebih lanjut Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang termuat dalam PERKA LKPP Nomor 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada lampiran IV huruf B Model Dokumen Pemilihan.
Untuk persyaratan melampirkan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, telah dihilangkan atau ditiadakan sehingga Penyedia tidak perlu lagi melampirkan Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik tersebut.
Sementara itu, sejumlah pihak yang disebut-sebut dalam pemberitaan ini belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini naik tayang.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post