<strong>PENASULTRA.ID, BUTON</strong> - Proses penetapan pemenang tender dalam paket Pekerjaan Pembangunan Gedung, Sarana dan Prasarana Pendukung Porprov dengan anggaran Rp.15 miliar disoal. PT. Sandi Multi Cipta (SMC) sebagai penawar terendah melayangkan sanggahan atas proses lelang yang dimenangkan PT. Mandava Putra Utama (PT. MPU). Keberatan PT SMC tertuang dalam surat sanggahan bernomor 01/Sanggahan-SMC/IV/2022 perihal Sanggahan Tender/Lelang tertanggal 18 April 2022. Alasan digugurkannya PT SMC yakni, karena tidak melampirkan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Padahal, menurut Pimpinan Cabang PT SMC, Gunardih Eshaya, dalam Model Dokumen Pemilihan (MDP) dan Addendum Dokumen Pemilihan No 03/P.047/CIPKA/Pemb.Sarpras.Porprov-Buton/2022 tanggal 05 April 2022 tidak ada persyaratan bagi penyedia untuk memasukan atau melampirkan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh KAP. Hal tersebut diketahui sebagaimana yang tertuang pada Bab III Instruksi Kepada Peserta (IKP), Bab IV Lembar Data Pemilihan dan Bab V Lembar Data Kualifikasi (LDK). Atas dasar tersebut, PT SMC hanya melampirkan laporan keuangan, meliputi neraca, laporan rugi laba, daftar asset yang telah diaudit oleh KAP. Dokumen tersebut sebelumnya telah diupload pada pengunggahan SPSE file <em>company profile</em> perusahaan pada lampiran Pajak Tahun 2021. Menurut Gunardih, laporan keuangan sudah merupakan bagian dari Laporan Pajak Tahunan. "Dengan demikian alasan Pokja menggugurkan PT. Sandi Multi Cipta tidak memiliki alasan yang benar atau tidak subtansi, serta untuk meyakinkan Pokja seharusnya melakukan klarifikasi terlebih dahulu," tegas Gunardih, Senin 18 April 2022. Atas tindakan Pokja Pemilihan 047 tersebut, kata dia dapat dikatakan telah melakukan <em>Post Bidding</em>. <em>Post Bidding</em> adalah, tindakan menambah, mengurangi, mengganti, dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran, yang secara jelas telah dilarang. Pokja Pemilihan 047 juga dinilai tidak konsisten dengan Model Dokumen Pemilihan (MDP) dan Addendumnya yang telah ditetapkan dalam melakukan evaluasi penawaran kepada PT. MPU. Dimana dalam dokumen itu terdapat persyaratan yang harus dipenuhi oleh penyedia untuk pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar. Syarat yang dimaksud adalah, memiliki kemampuan dasar (KD) dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt (Nilai pengalaman tertinggi dalam 15 tahun terakhir). Untuk kualifikasi usaha menengah, pengalaman pekerjaan sesuai sub bidang klasifikasi/layanan SBU yang disyaratkan yaitu SI012. Berdasarkan hasil penelusuran melalui aplikasi cek LPSE, Gunardih dalam keterangan tertulisnya mengaku pihaknya mendapatkan data bahwa PT. MPU hanya memiliki satu pekerjaan di sub bidang klasifikasi yang sama (SI012). Yaitu Pekerjaan Pembangunan Kolam Renang Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp.4,3 miliar lebih. Dengan demikian, kata Gunardih jika Pokja Pemilihan mengacu pada LDK tersebut maka PT. MPU tidak memenuhi syarat dengan perhitungan 3 X NPt (Rp. 4.373.718.000 X 3 = Rp. 13.121.154.000,-), tidak mencapai KD sesuai HPS Rp.15 miliar. Sementara untuk pekerjaan lainnya berdasarkan aplikasi yang sama, pekerjaan yang dilaksanakan adalah pekerjaan dengan SBU sub bidang Klasifikasi SI011 yaitu pekerjaan Pembangunan Stadion Lakidende tahun 2021 dan SBU (bukan SBU Sub Klasifikasi SI0012) untuk Pekerjaan lainnya. Anehnya lagi, saat dilakukan pengecekan kebenaran SBU milik PT. MPU di server siki.pu.go.id. ditemukan SBU PT. Mandava Putra Utama dinyatakan tidak valid. Diduga, masa berlaku SBU-nya telah habis atau belum melakukan perpanjang. "Itu merupakan syarat wajib. Dengan demikian harusnya PT. MPU digugurkan. Berbeda dengan pencarian SBU PT. SMC dinyatakan sukses. SBU PT MPU masa berlakunya telah berakhir tanggal 28 Maret 2022 dan tidak dilakukan proses perpanjangan," tegas Gunardih. Atas adanya temuan sejumlah kejanggalan tersebut, Gunardih menilai Pokja Pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan salah satu penyedia untuk menggugurkan PT. SMC. Oleh sebab itu, Gunardih meminta Pokja Pemilihan melakukan evaluasi ulang dan menetapkan PT. SMC sebagai pemenang tender. "Karena tidak ada alasan untuk menggugurkan perusahaan kami," tekan Gunardih lagi. Diketahui, dalam paket pekerjaan ini, hanya terdapat dua penawar. Penawar terendah adalah PT. SMC dengan nilai penawaran Rp.13.808.394.039 dan peringkat kedua PT. MPU dengan nilai penawaran Rp.14.799.847.488. Pengumuman Pemenang Tender sudah dilaksanakan pada 14 April 2022 dan menetapkan PT. MPU sebagai pemenang. Sesuai Perpres No 12/2021 tentang perubahan atas Perpres NO 16/2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dalam pasal 11 ayat 3 huruf a dan b berlakunya Permen PUPR No 14/2020 sampai diterbitkannya PERKA LKPP. Pada tanggal 31 Mei Tahun 2021 terbit PERKA LKPP Nomor 12/2021, sebagaimana dimaksud Pepres tersebut diatas, sehingga Permen PUPR Nomor 14/2020 sesuai Perpres Nomor 12/2021 tidak dijadikan lagi pedoman dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Penjelasan lebih lanjut Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang termuat dalam PERKA LKPP Nomor 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia pada lampiran IV huruf B Model Dokumen Pemilihan. Untuk persyaratan melampirkan laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, telah dihilangkan atau ditiadakan sehingga Penyedia tidak perlu lagi melampirkan Laporan Keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik tersebut. Sementara itu, sejumlah pihak yang disebut-sebut dalam pemberitaan ini belum dapat dikonfirmasi hingga berita ini naik tayang. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/lA_GXcG7E3k
Discussion about this post