PENASULTRAID, BAUBAU – Penghargaan yang baru saja diterima Kantor Pertanahan Kota Baubau atas keberhasilannya menyelesaikan tepat waktu Program Strategis Nasional (PSN) berupa redistribusi 200 bidang tanah dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 6.400 bidang tanah pada 2024 dinilai tidak pantas.
Aktivis masyarakat Kepulauan Buton (Kepton), Muhammad Risman Amin Boti menganggap, PTSL tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Baubau masih memiliki catatan masalah.
“Menurut saya, penghargaan itu tidak pantas diterima oleh BPN Kota Baubau. Apalagi yang masuk sebanyak 6.400 bidang. Saya yakin ada beberapa bidang tanah yang sudah terdaftar dalam program PTSL tahun 2024 masih bermasalah,” sebut Risman dalam keterangannya, Kamis 16 Januari 2025.
Risman mengaku pernah mengadu di Kantor Wilayah (Kanwil) Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait adanya oknum pejabat berinisial SW selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantah Kota Baubau yang diduga telah mencaplok kurang lebih 40 bidang tanah dengan cara tidak berdasar.
“Saya bisa buktikan. Bidang tanah yang saya adukan itu sekarang telah dibatalkan oleh ia (SW) sendiri dalam PTSL. Sekarang aduan saya sementara berjalan dan ditangani oleh tim Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian ATR/BPN Jakarta,” tegasnya.
Selain melaporkan tindakan SW di Kanwil BPN Sultra hingga ke Kementerian pada 12 Juni 2024 lalu, Risman juga diketahui telah melaporkan adanya dugaan permainan dari kelompok mafia tanah yang bermain cantik di Kota Baubau.
Dalam laporannya di Mabes Polri tertanggal 11 November 2024, Risman tak tanggung-tanggung melaporkan sejumlah pihak. Mereka masing-masing, LF (mantan pegawai Kantah Kota Baubau), SM (masyarakat), M (notaris/PPAT Kota Baubau), II (mantan Kepala Kantah Kota Baubau).
Para terlapor, kata Risman diduga bekerjasama secara sadar melakukan perbuatan pidana atas penggunaan dokumen palsu atau surat palsu berupa sertifikat tanah yang menguntungkan salah satu pihak yang sedang berperkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2018-2020.
“Akibat perbuatan para terlapor telah mempengaruhi putusan hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Baubau dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tahun 2017,” sebut Risman menegaskan.
Saat ini, perkara hukum tersebut telah dilimpahkan, dari Mabes Polri ke Polda Sultra. Kasus ini pun masih bergulir. Kabarnya, sejumlah saksi telah diperiksa termasuk Risman sendiri sebagai pelapor.
Discussion about this post