Dalam laporannya di Mabes Polri tertanggal 11 November 2024, Risman tak tanggung-tanggung melaporkan sejumlah pihak. Mereka masing-masing, LF (mantan pegawai Kantah Kota Baubau), SM (masyarakat), M (notaris/PPAT Kota Baubau), II (mantan Kepala Kantah Kota Baubau).
Para terlapor, kata Risman diduga bekerjasama secara sadar melakukan perbuatan pidana atas penggunaan dokumen palsu atau surat palsu berupa sertifikat tanah yang menguntungkan salah satu pihak yang sedang berperkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) tahun 2018-2020.
“Akibat perbuatan para terlapor telah mempengaruhi putusan hukum sebelumnya di Pengadilan Negeri Baubau dan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tahun 2017,” sebut Risman menegaskan.
Saat ini, perkara hukum tersebut telah dilimpahkan, dari Mabes Polri ke Polda Sultra. Kasus ini pun masih bergulir. Kabarnya, sejumlah saksi telah diperiksa termasuk Risman sendiri sebagai pelapor.
Sebelumnya, dilansir dari laman rri.co.id, Kantah Kota Baubau kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan mendapatkan penghargaan dari Kanwil BPN Sultra pada Rabu 8 Januari 2025 lalu.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantah Kota Baubau, Asmanto Mesman.
Discussion about this post